Makalah Haji dan Umroh
makalah Haji serta Umroh
materi haji dan umroh
MAKALAH
HAJI DAN UMRAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang
mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan
disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti
thawaf, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak
sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan
memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai
dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan
sunnah rasul. Haji diwajibkan pada tahun kesembilan Hijriyah yakni setelah
Isalm berkembang dan memperoleh kemajuan di Madinah. Tiap tahun lebih dari 2,5
tahun juta umat muslim menunaikan ibadah Haji. Haji adalah rukun Islam kelima,
yang wajib untuk setian muslim yang mampu, sekali seumur hidup. Untuk setiap
Negara, pemerintah Arab Saudi menerapkan system kuota haji sebanyak 1 persen
dari jumlah muslim yang bersangkutan. Masjidil Haram,Luas masjid ini 130ribu m2,dapat
menampung sejumlah 500ribu orang. Menaranya setinggi 90 meter. Ka’bah ,kiblat
umat islam dalam shalat menjadi pusat dalam tawaf 15m. Didalam ka’bah terdabat
batu hitam.Ka’bah dibangun oleh nabi Ibrahim dan Ismail, seluas 99 m2 ,
tingg 15m dan tebal dinding 1m.
Renovasi Ka’bah :
·
610 Masehi : dibangun kembali oleh
Nabi Muhammad SAW
·
683 Masehi : Khalifah Abdullah bin
Az-Zubair merekontruksi Ka’bah mengikuti podasi yang asli, sesudah hancur olh
angkatan bersenjata Suriah
·
693 Masehi : Dibangun kembali oleh
khalifah Abdul Malik bin Marwan
·
1959 Masehi : Renovasi sesudah parah
karena banjir
·
1996 Masehi : dibangun kembali
menggunakan batu asli
B. Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam proses penyusunan makalah ini
adalah “Ibadah Haji dan Umrah”.
Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan,
maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada :
1. Pengertian Ibadah haji dan Umrah
2. Rukun haji dan Umrah
3. Kegiatan selama Ibadah Haji dan Umrah
4. Tempat yang digunakan untuk Ibadah Haji dan Umrah
5. Hikmah ibadah haji dan Umrah.
6. Fenomena Travel Haji dan Umrah.
C. Tujuan
Pada dasarnya tujuan penulisan makalah ini terbagi menjadi dua bagian,
yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum dalam penyusunan makalah ini adalah
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih.
Adapun tujuan khusus dari penyusunan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian ibadah haji dan umrah
2. Untuk mengetahui apa saja yang utama dilakukan selama ibadah haji dan
umrah
3. Untuk mengetahui lokasi utama dalam ibadah haji dan umrah
4. Untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan ibadah haji dan umrah
5. Untuk mengetahui fenomrna tentang travel haji dan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Haji dan Umrah
Haji secara bahasa adalah
bermaksud atau menuju.
Sedangkan secara syara’ adalah
bermaksud untuk pergi ke Baitullah dan tempat-tempat khusus lainnya guna
melaksanakan beberapa amalan tertentu seperti thawaf dan wukuf
diArafah.Tempat-tempat khusus yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain
Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah
(tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah
untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja,
kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl
11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan
melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim).
B. Hukum
Haji dan Umrah
Haji adalah ibadah
yang diwajibkan oleh Allah, kepada setiap muslim dan muslimah yang mampu
melaksanakannya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Ali-Imran : 97
yang artinya:“… Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yitu bagi yang
sanggup mengadakan perjalanana ke Baitullah…” ( QS. Ali-Imran:97).
Yang dimaksud
“Sanggup/mampu” dalam ayat tersebut adalah:
· Mempunyai bekal
· Fisik sehat
· Ada Sarana
· Aman
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ
وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّـقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَـابِ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al Baqarah [2]-ayat-196-197)
Adapun umrah
merupakan sunnah wajibah, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah:197
yang artinya:“Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah…(QS. Al-Baqarah:197)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْـهُ : أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْـهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( اَلْعُمْرَةُ
إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ
لَـهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّـةُ )) ﴿رواه البـخاري: ١٧٧٣﴾
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah
Saw. pernah bersabda: “’umrah yang satu dengan ‘umrah berikutnya adalah
penghapus dosa yang dilakukan antara masa keduanya, sedangkan haji mabrur
balasannya tiada lain adalah surga.” [HR.
Al-Bukhari, nomor hadits: 1773]
Sabda
Rasulullah,“Berhajilah untuk ayahmu dan umrahlah untuk kamu”.(HR.Tirmidzi:930)
C. Keutamaan
Haji
Melaksanakan haji karena Allah,dapat mengampuni seluruh dosa. Seorang mumin
pulang dari melaksanakan haji keadaannya seperti hari dimana ia dilahirkan oleh
ibunya ( tanpa dosa sedikitpun ).
Dari Abu Hurairah
berkata, Rosulullah bersabda,yang artinya
“Barangsiapa
melaksanakan haji di Baitullah ini dan ia tidak melakukan rafats(senggama)
serta tidak berbuat fasiq maka akan kembali seperti hari dimana ia dilahirkan
oleh ibunya”. ( HR. Al-Bukhari dalam kitab Al Hajj).
Haji merupakan amal perbuatan yang paling utama setelah iman kepada Allah
dan RasulNya serta berjihad dijalan Allah.
Bagi wanita, haji adalah jihad yang paling indah dan utama.
Dari Aisyah, ia
bercerita,”Aku pernah berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, tidakkah
kami ini(kaum wanita) berperang dan berjihad bersama kalian(Kaum laki-laki)?”,
Beliau menjawab,”Namun jihad yang paling indah dan bagus adalah haji, yakni
haji yang mabrur.” Aisyah kembali berkata,”Oleh kraena itu aku tidak
meninggalkan ibadah haji setelah aku mendengar hal ini dari Rasulullah.(HR.
Bukhari,dalam kitab Al Hajj).
1. Haji
Ifrad, artinya menyendiri
Pelaksanaan ibadah
haji disebut ifrad jika seseorang melaksanakan ibadah haji dan umroh
dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya,
ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat
melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang
tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.
2. Haji
Tamattu’, artinya bersenang-senang
Pelaksanaan ibadah
haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di
bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika
seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan
ibadah Umroh.Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan
ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji. Disini jamaah melksankan ihrom,
setelah selesei ihrom ad tenggng waktu menunggu haji, jamaah gunakan untuk
alan-jalan dan hal lainya di luar haji dan ihrom, waktu yang di gnakan adalah
tenggang waktu menunggu waktu pelaksanaan ibadah haji, maka dari itu seing di
sebut bersenang-senang.
Tamattu’ dapat juga
berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam
tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
3. Haji
Qiran, artinya menggabungkan
Pelaksanaan ibadah
Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau
menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran
dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan
semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu
lama.
Ø Makkah Al Mukaromah
Di kota Makkah
Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil Haram yang didalamnya terdapat Ka’bah
yang merupakan kiblat ibadah umat Islam sedunia. Dalam rangkaian perjalanan
ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah haji.
Ø Padang Arafah
Padang Arafah
terdapat di sebelah timur Kota Makkah.Padang Arafah dikenal sebagai tempat
pusatnya haji, sebagai tempat pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan rukun
haji.Di Padang Arafah juga terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali pertemuan
Nabi Adam dan Hawa.Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
Ø Kota Muzdalifah
Kota ini tidak jauh
dari kota Mina dan Arafah Mota Muzdalifah merupakan tempat jamaah calon haji
melakukan Mabit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar Jumroh di Kota
Mina.
Ø Kota Mina
Kota Mina merupakan
tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke
tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan.Disana
terdapat tiga jumrah yaitu Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha, jumrah Aqabah.
F. Tempat yang
berkaitan dengan haji dan umrah
Berikut
ini adalah tempat-tempat bersejarah, yang meskipun bukan rukun haji, namun
biasa dikunjungi oleh para jemaah haji atau peziarah lainnya:
Ø Jabal Nur dan Gua Hira
Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di
puncaknya terdapat sebuah gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah
Nabi Muhammad saw menerima wahyu yang pertama, yaitu surat Al-'Alaq ayat 1-5.
Ø Jabal Tsur
Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram.
Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di
gunung inilah Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar As-Siddiq bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah
ke Madinah.
Ø Jabal Rahmah
Yaitu tempat bertemunya Nabi Adam as dan Hawa setelah keduanya terpisah saat turun dari surga. Peristiwa pentingnya adalah tempat turunnya wahyu yang terakhir pada Nabi Muhammad saw, yaitu surat Al-Maidah ayat 3
.
Ø Jabal Uhud
Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum
musyrikin Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya
Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan Rasulullah saw
pada para syuhada Uhud, membuat beliau selalu menziarahinya hampir setiap
tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting untuk diziarahi.
Ø Makam Baqi'
Baqi' adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai
sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi', letaknya
di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Utsman bin Affan ra, para istri Nabi, putra dan
putrinya, dan para sahabat dimakamkan. Ada banyak perbedaan makam seperti di
tanah suci ini dengan makam yang ada di Indonesia, terutama dalam hal peletakan
batu nisan.
Ø Masjid Qiblatain
Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan salat dengan menghadap
kiblat ke arah Baitul Maqdis di Yerusalem, Palestina. Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad saw melakukan salat
Zuhur di masjid ini, tiba-tiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang
memerintahkan agar kiblat salat diubah ke arah Kabah Masjidil Haram, Mekah.
Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama
Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.
G. Miqat (Batasan
) Haji dan Umrah
Miqat Haji
Miqat haji ada dua macam:
1. Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji . Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Miqat haji ada dua macam:
1. Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji . Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
الْحَجُّ
أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَاتٌ
“Haji itu pada
bulan-bulan yg telah ditentukan.”
2. Miqat makani: Yaitu sebuah tempat yg telah ditentukan dalam syariat untuk memulai niat ihram haji dan umrah.
Miqat Makani tersebut ada lima yaitu:
a. Dzul Hulaifah . Tempat ini adl miqat bagi
penduduk kota Madinah dan yg datang melalui rute mereka. Jarak dgn kota Makkah
sekitar 420 km.
b.
Al-Juhfah. Tempat ini adl miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara
Afrika Utara dan Barat serta penduduk negeri Syam . Jarak dgn kota Makkah
kurang lbh 208 km. Namun tempat ini telah ditelan banjir dan sebagai ganti adl
daerah Rabigh yg berjarak kurang lbh 186 km dari kota Makkah.
c.
Qarnul Manazil yg berjarak kurang lbh 78 km dari Makkah atau Wadi Muhrim
yg berjarak kurang lbh 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat
penduduk Najd dan yg setelah dari negara-negara Teluk Irak Iran dll. Demikian
pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yg berada di seputaran pegunungan
Sarat.
d. Yalamlam yg berjarak kurang lbh 120 km dari
kota Makkah . Ini adl miqat penduduk negara Yaman Indonesia Malaysia dan
sekitarnya.
e.
Dzatu ‘Irqin yg berjarak kurang lbh 100 km dari kota Makkah. Ini adl
miqat penduduk negeri Irak dan penduduk negara-negara yg melewatinya. Awal mula
direalisasikan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat adl di masa khalifah ‘Umar bin
Al-Khaththab. Yaitu ketika penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan utk
pergi ke miqat Qarnul Manazil dan mengeluhkan kepada khalifah. Mereka pun
diperintah utk mencari tempat yg sejajar dengannya. Dan akhir dijadikanlah
Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka dgn kesepakatan dari khalifah Umar bin
Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yg ternyata mencocoki sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam sebagaimana dlm Shahih Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah
radhiyallahu ‘anhuma.
H. RUKUN HAJI DAN UMROH
Berikut rukun aji dan umroh berdasarkan kesepakatan para jumhr ulama,
Ibadah haji mempunyai empat rukun, yakni: Ihram, thawaf, Sa’i, dan
wuquf di Arafah. Seandainya
salah satu rukun tersebut tidak terlaksana, maka batal ibadahnya.
Adapun
ibadah umrah mempunyai tiga rukun, yakni Ihram, Thawaf, dan Sa’i. Oleh
sebab itu, tidaklah sempurna kecuali terpenuhi seluruh rukun tersebut.
1.
Ihram, yaitu niat memasuki ke
dalam salah satu dari dua ibadah tersebut, haji dan umrah disertai dengan
mengganti pakaian dengan pakaian ihram, lalu mengucapkan talbiyah. Dalam ihram
terdapat kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah serta larangan-larangan,sebagai
berikut:
a. Kewajiban-kewajiban
ihram
Yang dimaksud dengan kewajiban ihram adalah amalan-amalan yang
harus(wajib) dikerjakan oleh orang. Jika salah satu amalan itu ditinggalkan
maka wajib bagi yang meninggalkannya untuk membayar Dam (denda), atau berpuasa
selama sepuluh hari, jika tidak mau membayar Dam.
Amalan wajib dalam ihram ada 3:
ü Ihram
dari miqat yaitu tempat yang ditentukan oleh pembuat syariat untuk melakukan
ihram di tempat tersebut.
ü Tidak
menggunakan pakaian yang berjahit
Sabda Rasulullah:
“Orang yang ihram tidak boleh memakai baju( yang berjahit ) tidak pula
sorban, tidak pula celana panjang, tidak juga baranis (baju yang memiliki tutup
kepala), tidak pula khuft kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal, maka ia
dibolehkan memakai khuft, tetapi hendaklah ia potong keduanya hingga di bawah
dua mata kaki,”(HR. Bukhari)
ü Talbiyah
Orang yang berihram mengucapkannya(talbiyah) kerika hendak berihram dan
berada di miqatnya dan bukan melewatinya. Disunnahkan untuk mengulang-ulang dan
eniggikan suara saat mengucapknnya.
b. Sunnah-sunnah
ihram
§ Mandi
untuk ihram walaupun ia sedang nifas atau haid(bai wanita).
§ Ihram
dengan mengenakan kain atau sarung putih yang bersih sebagaimana yang dilakukan
Rasulallah.
§ Melaksanakan
ihram setelah shalat sunnah atau shalat wajib.
§ Memotong
kuku, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu-bulu kemaluan.
§ Mengulang-ulang
talbiyah.
§ Berdoa
dan bershalawat kepada Rasulullah setelah bertalbiyah.
c.
Larangan haji dan Umrah
· Menutup kepala dengan apa saja (bagi wanita).
· Memakai wewangian (bagi wanita).
· Menutupi muka dan memakai sarung tangan bagi
wanita (yang berjahit).
· Menghilangkan rambut dari tubuh, begitu pula
memotong kuku.
· Mamakai pakaian yang tidak berjahit (bagi
laki-laki).
· Membunuh hewan buruan darat yang liar dan dapat
dimakan.
Hal ini sebagaimana firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan
ketika kamu sedang ihram…”(Al-Maidah:95).
· Melakukan akad nikah atau khitbah(melamar).
Berdasarkan sabda Rasulullah:
“Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, dan tidak boleh
menikahkan dan tidak boleh meminang”.
Dapat melakukan akad nikah setelah smenyeleseikan ibadah haji dan
umrohnya.
· Melakukan hubungan suami istri.
· Berbuat fasiq dan berbantah-bantahan
(bertengkar).
d. Hukum
orang yang melanggar larangan ihram
Hukum larangan ihram adalah lima perkara yang pertama, barangsiapa yang
melakukan salah satunya makawajib baginya membayar fidyah, yaitu berpuasa tiga
hari atau member makan enam orang miskin, setiap orangnya kira-kira satu mud
gandum atau menyembelih satu ekor kambing. Sebagaimana firman Allah:
أعوذ
بـالله من الشيـطان الرجيم
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ
مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ
صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ
فَمَا اسْتَيْسَرَ
مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا
رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu
terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban
yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di
tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa
atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak
menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah
sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam
(orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
e.
DAM
Dam menurut bahasa artinya darah, sedang menurut istilah adalah mengalirkan
darah ( Menyembelih ternak di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan
manasik haji atau umrah ). Dam bisa di sebut juga dengan denda.
Jenis-jenis DAM adalah :
1. Dam Hadyu.
Yaitu dam yang diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji Tamattu' atau
haji Qiran, dan jika tidak mampu membeli binatang hadyu, maka wajib
melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari dilakukan pada masa haji dan yang
tujuh hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.
2. Dam Fidyah (tebusan).
Yaitu dam yang diwajibkan atas orang yang sedang dalam ihram, lalu mencukur
rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu kepalanya, seperti kutu dan
lain sebagainya, berdasarkan pada firman Allah: "…Maka jika ada di
antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka
wajiblah atasnya untuk berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau
berkurban…"
3. Dam Jazaa'.
Yaitu dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila membunuh
binatang buruan darat. Adapun bina-tang buruan laut, maka tidak ada dendanya.
4. Dam Ihshar.
Dam yang wajib dibayar oleh jama'ah haji yang tertahan atau terkepung
sehingga tidak dapat menyempurnakan manasik hajinya, baik tertahannya
disebabkan karena sakit, terhalang oleh musuh atau sebab-sebab lainnya,
sementara dia tidak mengucapkan persyaratannya pada awal ihramnya.
5. Dam Jima'.
Yaitu dam yang diwajibkan kepada jama'ah haji yang dengan sengaja
mengumpuli isterinya ditengah pelaksanaan ibadah haji. Dalam kitabnya
"Ahkaamul Hajj" Syaikh 'Abdullah bin Ibrahim al-Qar'awi menuturkan:
"Adapun orang yang mengerjakan hal-hal yang menjerumuskan kepada jima'
(senggama), maka wajib bagi-nya menyembelih seekor kambing untuk para fuqara' yang
bermukim di tanah Haram.
2. Thawaf
Thawaf artinya mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
a. Syarat-syarat
Thawaf
§ Niat
ketika hendak melaksanakannya.
§ Suci
baik dari kotoran maupun hadats.
§ Menutup
Aurat.
§ Thawaf
harus dilakukan di sekitar Ka’bah di dalam Masjidil haram walaupun jaraknya
jauh dari Ka’bah.
§ Ka’bah
harus berada di sebelah kiri orang yang melakukan Thawaf.
§ Melakukan
thawaf sebanyak tujuh putaran.
§ Ke
tujuh putaran tersebut dilakukan tanpa berhenti.
b. Sunnah-sunnah
Thawaf
· A-Raml, yaitu lari kecil dan disunnahkan untuk
laki-laki dan tidak untuk perempuan.
Hakikat Ar-Raml adalah bahwa dianjurkan bagi orang yang thawaf untuk
sedikit mempercepat dalam berjalan sambil mendekatkan langkah kakinya. Thawaf
dengan lari-lari kecil( Ar-Raml) tidak disunnahkan melainkan pada thawaf Qudum
saja dalam tiga putaran pertama.
· Al-Idhthiba’, yaitu membuka pundak sebelah kanan,
disunnahkan hanya ketika thawaf qudum saja dan hanya bagi laki-laki saja.
· Mencium hajar aswad, atau jika tidak memungkinkan
maka cukup menyentuhnya dengan tangan atau dengan berisyarat ketika tidak bisa
menciumnya dan menyentuhnya sebagaimana yang dilakukan rasulallah.
· Mengucapkan do’a ketika hendak Thawaf.
· Berdo’a dipertengahan thawaf.
· Menyentuh atau mengusap ruknul yamami dengan
tangan, dan mencium hajar aswad setiap kali melewatinya disetiap putaran.
· Berdoa di multazam ketika selesai thawaf.
· Shalat dua raka’at setelah selasai thawaf di
belakang makam Ibrahim.
· Minum air zam-zam setelah selasai shalat.
· Kembali mengusab hajar aswad sebelum keluar dari
masjidil haram.
c.
Adab-adab thawaf
v Thawaf
dilakukan dengan penuh khusuk dan sepenuh hati.
v Ong
yang thawaf tidak boleh berbicara kecuali dalam kedaan darurat.
v Tidak
boleh menyakiti orang lain.
v Dianjurkan
untuk memperbanyak dzikir, do’a, dan shalawat pada Nabi.
3. Sa’i
Sa’I adalah berjalan antara Shafa dan Marwah (pulang-pergi) dengan niat
beribadah kepada Allah, dan merupakan salah satu rukun ibadah haji dan umrah.
Hal ini sebagaimana firman Allah:
“sesunggunya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah…”(QS.
Al-Baqarah : 158)
Rasulullah bersabda:
“Kerjakanlah Sa’i oleh kalian karena sesungguhnya Allah telah menetapkan
bagi kalian Sa’i.”(HR. Imam Ahmad:6/422,dan As Syafi’i:372).
a. Syarat-syarat
Sa’i
§ Niat
§ Tertib
§ Seluruh
pelaksanaan Sa’i dilaksanakan secara berkesinambungan. Tidak boleh
terputus-putus kecuali dalam keadaan darurat.
§ Menyempurnakan
sebanyak tujuh kali putaran, kalau kurang satu putaran atau sebagian tidak
sempurna Sa’i tersebut dan tidak berpahala, karena hakekat Sa’i adalah
sempurnanya seluruh putaran.
§ Pelaksanaan
Sa’i itu setelah melaksanakan Thawaf dengan sah.
b. Sunnah-sunnah
Sa’i
· Al-Khatab, yaitu Berjalan cepat(Berlari-lari
kecil) di antara dua batas tiang yang berwarna hijau yang berada di antara dua
sisi lembah, yang mana dahulu Siti Hajar( ibu Nabi Ismail) berlari-lari kecil
di lembah tersebut untuk mencari air, dan Al-Khatab disunnahkan bagi kaum
laki-laki yang mampu, dan tidak disunnahkan bagi kaum perempuan dan laki-laki
yang sudah lemah.
· Berhenti di bukit Shafa dan Marwah untuk berdo’a,
selama tujuh kali putaran.
· Mengucapkan Allahu Akbar tiga kali ketika berada
di Shafa dan Marwah dalam setiap putaran.
· Pelaksanaannya harus bersambung(berurutan).
c.
Adab-adab Sa’i
v Keluar
dari pintu Shafa untuk melakukan Sa’i dengan melantunkan firman Allah:
“ sesungguhnya Shafa da Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah, maka
barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-umrah, maka tidak ada
dosa baginya mengerjakan Sa’i antara keduanya. Dan barang siapa yang
mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha
Mensyukuri Kebaikan lagi Maha Mengetahui.
v Orang
yang sa’i harus dalam keadaan suci.
v Melakukan
Sa’i dengan berjalan kaki apabila tidak ada kesullitan.
v Memperbanyak
dzikir dan do’a .
v Menundukkan
pandangan dari yang diharamkan, dan menahan perkataannya dari perkataan dosa.
v Tidak
menyakiti orang lain.
v Menghinakan
diri dan berdo’a dihadapan Allah.
4. Wuquf
di Arafah
Sabda Nabi:“Haji itu adalah wuquf di Arafah”(HR. Tirmidzi:889)
Hakikat dari wuquf di
Arafah yaitu mendatangi tempat yang dinamakan ‘arafah untuk beberapa saat
dengan niat wuquf setelah dzuhur pada hari kesembilan Dzulhijah sampai terbit
fajar pada hari kesepuluhnya.
a. Kewajiban-kewajiban
Wuquf
§ Berada
di Arafah pada hari kesembilan Dzulhijah setelah tergelincirnya matahari samapi
terbenamnya.
§ Mabit(bermalam)
di Mudzalifahsetelah selesai wuquf di Arafah pada malam kesepuluh pada bulan
Dzulhijah.
§ Melempar
jumrah aqabah pada hari nahar(10 Dzulhijah).
§ Mencukur
rambut atau memotong sebagian setelah melempar jumrah aqabah pada hari nahar.
§ Bermalam
di Mina selama tiga malam, yaitu malam ke 11, 12, 13, atau dua malam bagi yang
ingin cepat-cepat, yaitu pada alam ke 11 dan 12.
§ Melempar
3 kali jumrah setelah terbit matahari setiap hari dari hari tasryiq tiga hari
atau dua hari.
b. Sunnah-Sunnah
Wuquf
· Keluar menuju Mina pada hari Tarwiyah, yaitu pada
hari kedelapan dzulhijah dan menginap pada malam kesembilan, dan tidak
diperkenankan keluar kecuali setelah terbit matahari, sehingga bisa
melaksanakan shalat lima waktu padanya.
· Berada di Namirah setelah tergelincirnya matahari
shalat dhuhur dan ashar dengan jamak qashar bersama imam(berjamaah).
· Mendatangi tempat wuquf di Arafah.
· Menjamak shalat maghrib dan isya’ di Mudzalifah.
· Wuquf dengan menghadap kiblat sambil berdzikir
dan berdo’a di Masy’aril haram(gunung quzah) sampai terlihat ufuk merah( fajar
).
· Berurutan dalam melempar jumrah aqabah,
menyembelih, mencukur, thawah ifadah.
· Melaksanakan thawaf ifadhah pada hari nahar
sebelum terbenam matahari.
c.
Adab-adab wuquf
v Berangkat
dari Mina.
v Mandi
v Wuquf
di tempat wuqufnya Rasulullah, di batu besar yang menhampar di bawah bukit
Ar-Rahmah yang berada ditengah-tengah arafah.
v Dianjurkan
wuquf menghadap kiblat sambil memperbanyak dzikir dan doa samapi terbenam
matahari.
v Bertolak
melakukan ifadhah dari arafah melalui jalan Al M’zimain bukan melalui jalan
Dzabb yang dilalui saat kedatangan.
v Berjalan
dengan tidak tergesa-gesa.
v Memperbanyak
membaca Talbiyah.
v Mengumpulkan
tujuh batu kecil dari Mudzalifah untuk melempar jumrah aqabah.
v Beranjak
dari mudzalifah setelah fajar menyingsing dan sebelum terbit matahari.
v Sedikit
mempercepat perjalanan di Bathni Muhassir.
v Melempar
jumrah aqabah sambil bertakbir.
v Setelah
selesai melempar jumrah, langsung menyembelih hewan kurban(hadyu) atau
menyaksikan penyembelihannya.
v Berjalan
kaki pada hari tasrik untuk melakukan tiga lemparan.
v Melempar
jumrah aqobah dari dasar lembah sambil mengarah kepadanya, dan menjadikan
ka’bah diarah kirinya, dan mina di arah kanannya.
a. Rangkaian
kegiatan ibadah Haji
1.
Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan
Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
2.
Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai
pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan
Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka
labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka..
3.
Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang
Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah
Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang.
4.
Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam)
dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.
5.
Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan
ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh
6.
Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak
tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan
dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.
7.
Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil
Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji)
8.
Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan
dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).
9.
Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu
kedua, dan tugu ketiga.
10. Tanggal 12 Dzulhijjah,
melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
11. Jamaah haji kembali ke
Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke
negara masing-masing.
Ibadah umroh ini pelaksanaannya hanya di
masjidil haram. Dan hanya terdapat tiga rukun yakni Ihram, Thawaf, dan Sa’i.
1.
Diawali dengan mandi sebelum ihram untuk umrah.
2. Mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan
selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat
tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
3.
Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma
bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan
cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita,
yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik.
Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
4.
Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3
putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan
diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap
putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan
menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa
menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
5.
Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di
masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan
Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
6.
Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil
mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min
sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah
memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan
Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa
‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa
shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan
kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit
Marwah.
7.
Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi
wanita.
8.
Ibadah Umroh selesai.
J. HIKMAH
IBADAH HAJI DAN UMROH
1) Memperkokoh jiwa tauhid dan melahirkan
perilaku yang betul-betul bertakwa
2) Membentuk pribadi yang memiliki kasih
saying kepada anak-anaknya dan anak-anak yang berbakti kepada kedua
orangtuanya.
3) Melontar jumrah dapat mendoroh
muslim/muslimah agar setiap saat mampu membentengi diri dari tipu daya syetan.
4) Haji mabrur mendapatkan balasan surga
“Tiada balasan apapun bagi Haji mabrur kecuali surge.Rasulullah SAW ditanya
apa yang dimaksud mabrur itu ? Rasulullah mwnjawab :”suka member
makanan/bantuan social dan lemah lembut dalam bicra.”( H.R. Ahmad )
5) Pembiayaan yang dikeluarkanuntuk
menunaikan ibadah haji akan mendapat pahala berlipat ganda .
“Pembiyaan dalam menunaikan ibadah haji seperti dijalan Allah.yaitu satu
dirham,
dibalas dengan tujuh ratus dirham.” ( H.R. Ahmad dan Tarmuzi)
6) Muslim/muslimah yang dilaksanakan haji
tentu akan dibanggakan oleh Allah SWT dan malaikatnya
7) Memiliki semangat tinggi untuk
berkorbanh Ibadah Haji dan umrah dapat mendorong umat Islam untuk mewujudkan
tali persudaraan dan persatuan ( Ukhuwah Islamiah )
8) Ibadah haji dijadikan muktamar akbar
seluruh dunia untuk membahas dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi
masyarakat, bangsa serta dunia islam
9) Memberi dorongan kepada setiap keluarga
musilim sekuat tenaga dengan cara yang halal mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya, agar dapat melaksanakan cita-citanya menunaikan ibadah
haji.
10) Musimah yang hajinya mabrur akan memperoleh pahala jihad yang
paling utama
Aisyah ra berkata : “Kami ( kaum wanita ) berpendapat bahwa jihad adalah
amal yang
paling utama. Apakah kami ( kaum wanita ) tidak boleh berjihad ?”Rasulullah menjawab : “Jihad yang
paling utama bagi wanita adalah Haji mabrur.” (H.R. Bukhari).
K. FENOMENA TRAVEL HAJI DAN
UMRAH
Penyelenggaraan haji dan umrah
lewat model multilevel marketing (MLM) yang sempat meresahkan masyarakat
ternyata belum mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Hal ini disebabkan kekhawatiran praktik MLM seperti ini bakal merugikan masyarakat, tapi tetap
harus dilihat adil dampak negatif dan
positifnya. Pada dasarnya tidak semua MLM ini menyeleweng atau melakukan
penipuan, dari MLMnya sendiri kebanyakan berusaha untuk memberikan pelayanan
yang terbaik untuk onsumennya, tpi terjadi kendala dari sistemnya yang berada
di makkah atau madinah, karena persaingan dengan perusahaan yang lebih besar,
jadi resiko yang haru di tanggung oleh perusahaan MLM yang masih relative
kecil cenderung di sampingkan dan menjadi korban ang tidak terlayani dengan
baik, akibatnya MLM yang bersangkutan tidak dapat memberangkatkan konsumennya
di krenakan di dahulukan perusahaan jasa yang lebih besar dan yang berada di
makkah dan madinah.
|
L. HAL-HAL YANG HARUS
DILURUSKAN DALAM HAJI DAN UMRAH
Ø Haji dan
Umrah sebagai gaya hidup
Tak sedikit orang yang menjadikan haji dan umrah
sebagai gaya hidup. Karena merasa mampu,dengan merasa sombong mereka berangkat
haji berkali-kali.Kebanyakan berangkat haji dan umroh sebagai rekreasi atau
wisata untuk menghilangkan kepenatan semata, bukan benar sebuah panggilan suci
dari Allah untuk ibadah. Hal ini harus diluruskan bahwasanya Haji adalah
undangan suci dari Allah. Semua rejeki datangnya dari Allah, semua terjadi juga
atas kehendak Allah, sehingga kita tidak berlebihan dalam melakukannya.Haji
yang Allah terima adalah haji yang madrur bukannya haji yang berkali-kali.
Gelar haji adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Tak sedikit orang-orang kaya
yang berlomba-lomba untuk mendapat gelar Haji agar menjadi orang terpandang.
Padahal ini adalah hal yang keliru, karena sebaik-baik gelar adalah gelar dari
Allah. Cukup Allah lah yang menilai kita, dan cukuplah Allahlah yang tau akan
kebaikan-kebaikan kita.
Ø ü Haji dan Umrah untuk berwisata
Pada hakekatnya haji adalah salah satu sarana
untuk mendekatkan diri kepada Allah dan untuk menyempurnakan rukun islam kita.
Namun kadang orang menjadikan haji adalah untuk bertamasya, berkunjung
ketempat-tempat tertentu demi keduniaan semata, entah berbelanja, untuk
foto-foto, hobi, makan-makan dan lain sebagainya. Hal ini harus
diluruskan, mulai dari niat sampai penerapan dalam kenyataannya.Untuk itu dari
pada berhaji dan umroh berkali-kali dan itu adalah sebuah sikap berlabihan,
lebih baik kita salurkan kepada yang lebih membutuhkn, bisa kita shodakohkan
ataupun di berikan kepada orang yang membutuhkan pada lembaga yang menanganinya
agar terslurkan dengan benar.Semoga kita bisa memantapkan niiat dan tujuan kita
dalam berhaji dan umroh karena Allah, amin.
Ø
ü Tasyakuran haji
Kebanyakan yang ingin berangkat haji sibuk
mempersiapkan tasyakuran dan yang lainnya secara berlebih, sehingga menimbulkan
anggapan hal itu wajib di lakukan bagi yang ingin memumaikan ibadah haji
dan umroh, dan merupakan hal yang sudah lazim di masyarakat, sehingga timbul
suatu tuntutan atau kewajiban untuk menyelenggarakannya. Ini harus di luruskan agar tidak berlebih dalam menanggapi syukan akan
berangkat haji.
BAB III
PENUTUP
Haji adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung
pada-Nya antara amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu
ibadah yang paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmahyang sangat
luas lagi mendalam.
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat,shalat,
zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang
dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dankeilmuan)
dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab
Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulanDzulhijjah).
Bagi umat islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, sebaiknya
mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental atau spiritual sebab ibadah
haji merupakan ibadah yang sangat menguras tenaga disamping mental dan batin.
Ibadah haji yang dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah dan sesuai
ketentuan sehingga termasuk haji mabrur, tentu akan mendatangkan banyak hikmah
bagi kehidupan pribadi dan keluarga maupun bagi masyarakat,Negara dan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar