Makalah Tentang Hak Asasi Manusia ( Pkn)
Makalah Hak Asasi Manusia
1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada
diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang,
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi
manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat
hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran
Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa
konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham
menurut konsep Negara-negara Barat
1)
Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2)
Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3)
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM
menurut konsep sosialis;
1) Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak
asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3)
Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang
menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM
menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi
PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights
menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk
hidup
Ø
Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak
untuk bebas memeluk agama
Ø Hak
untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak
untuk berdagang
Ø Hak
untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
3 Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia
berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip
bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan
merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan,
pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55,
dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui
sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling
menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional
yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan
korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara
tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan
HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata
kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
3. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir
jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan
bakatnya.
5. Kasus
Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang
artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6. Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika
masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses
hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan
kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan
dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar